ORGAN – ORGAN UTAMA PBB MENURUT KONFERENSI SAN FRANSISCO BESERTA TUGAS POKOK DAN WEWENANGNYA

MAJELIS UMUM PBB (GENERAL ASSEMBLY)

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.


Tugas dan kekuasaan Majelis Umum

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :

  • pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
  • kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
  • sistem perwakilan internasional ;
  • keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
  • urusan keuangan ;
  • penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
  • perubahan piagam ;
  • hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
  • Komite prosedur;
  • Pengadilan administratif
  • Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  • Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  • Pasukan PBB
  • Badan penampung pengungsi di palestina
  • Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  • Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
  • Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
  • Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  • Program pembangunan PBB;
  • Organisasi pembangunan industri PBB;
  • Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
  • Program lingkungan PBB;
  • Universitas PBB
  • Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
  • Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
  • Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
  • Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
  • Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
  • Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hokum

DEWAN KEAMANAN PBB (SECURITY COUNCIL)

Dewan Keamanan PBB mempunyai tugas utama berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selama empat puluh lima tahun di awal keberadaannya, Dewan Keamanan dirasakan sangat tidak berdaya akibat perang dingin yang terjadi. Namun sejak tahun 1990, di mana telah terjadi pencairan suhu politik global, Dewan Keamanan kini telah menjadi aktif kembali.

Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sepuluh anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota baru dipilih setiap tahunnya. Sepuluh anggota terpilih dimaksud, sebagaimana disebut sebagai anggota tidak tetap dalam Piagam PBB, dipilih berdasarkan formulasi pembagian dari setiap wilayah utama dari seluruh penjuru dunia.

Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.

Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara, misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara penyelesaian lainnya secara damai. Pasukan penjaga keamanan PBB pertama kali dibentuk oleh Majelis Umum PBB, namun setelah itu selalu dibentuk oleh Dewan Keamanan, di mana Dewan memegang kewenangan dalam memerintah terhadap mereka. Walaupun Piagam PBB tidak secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk membentuk pasukan penjaga keamanan, tetapi Mahkamah Internasional dalam satu kasus pada tahun 1962 menyatakan bahwa Dewan Keamanan mempunyai kewenangan tambahan untuk tujuan pembentukan tersebut.

Pasukan penjaga keamanan ini biasanya ditempatkan oleh Dewan Kemanan hanya apabila gencatan sejata telah disepakati oleh pihak yang bersengketa sehingga penjaga keamanan yang diturunkan hanyalah pasukan biasa dan bukan pasukan yang biasa diterjunkan dalam peperangan. Dewan Keamanan juga dapat mengambil tindakan yang lebih besar dari sekedar pengiriman pasukan penjaga keamanan. Pengertian “secara damai” dalam Pasal 39 Piagam PBB dapat termasuk dalam hal konflik yang terjadi di luar negara-negara yang bersengketa. Pada saat Piagam PBB dibentuk, hal ini juga dipertimbangkan bahwa konflik yang terjadi pada batas wilayah suatu negara dapat pula menimbulkan pelanggaran ataupun ancaman terhadap situasi damai, dengan demikian Dewan Keamanan dapat pula mengambil tindakan dalam hal ini.

Walaupun ilustrasi di atas menggambarkan bahwa Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing; ataupun contoh lainnya bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi pengimplementasian berikutnya.

Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian.

Berangkat dari uraian di atas, maka Penelitian Hukum ini mengambil fokus dan menganalisa mengenai peran dari Dewan Keamanan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, termasuk mendiskusikan mengenai reformasi Dewan Keamanan yang harus ditempuh di masa yang akan datang. Adapun sistematika dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:

1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama– sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL ( ECONOMIC AND SOCIAL COUNCIL )

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :

1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2. Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
3. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

• FAO (Food and Agriculture Organisation)

Organisasi Pangan dan Pertanian

• WHO (World Health Organisation)

Organisasi Kesehatan Sedunia

• ILO (International Labour Organisation)

Organisasi Buruh Internasional

• IMF (International Monetary Fund)

Dana Moneter Internasional

• IAEA (International Atomic Energi Agency)

Badan Tenaga Atom Internasional

• IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)

Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

• UPU (Universal Postal Union)

Perhimpunan Pos Sedunia

• ITU (International Telecommunication Union)

Persatuan Telekomunikasi Internasional

• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)

Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

• UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation)

Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

• UNICEF (United Nations Children Fund)

Badan PBB yang mengurusi anak-anak

• GATT

DEWAN PERWAKILAN (TRUSTEESHIP COUNCIL)

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).Daftar

Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :

1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara- negara penguasa
3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Keanggotaan

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
• Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
• Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
• Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE)

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih

b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum

c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban

d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

SEKRETARIAT

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral:

• Sebagai kepala administratif dari PBB
• Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
• Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB



SUMBER : DARI BERBAGAI SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

isi komentar anda yang sopan dan jujur ya!!!!

BM
krelzz