Merokok haram?
Sebelum kita membahasnya lebih lanjut,sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu rokok.
- Pengertian Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.
Dibawah ini adalah gambar struktur dari rokok itu sendiri:
gambar1.1 struktur rokok
- Mengapa Merokok Itu Bisa Dikatakan Haram?
Dari beberapa penelitian diketahui bahwa rokok mengandung beberapa zat yang dapat merusak system organ tubuh,diantaranya jantung ,paru-paru,dll.
Oleh karena itu rokok bisa dikatakan haram hal ini diperkuat dengan adanya ayat al quran yang menjelaskan bahwa mendzolimi diri sendiri itu haram,yang namanya mendzolimi itu merusak sesuatu atau menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya,dan merokok adalah salah satu bentuk dzolim terhadap diri sendiri karena merokok sama saja dengan meracuni tubuhnya sendiri.
Maka dari itu marilah berhenti merokok mulai dari sekarang!!!
Sumber:diambil dari berbagai sumber.
1 komentar:
benar sekali menurut orang orang merokok itu makruh tapi rokok itu bisa dibilang haram karena bisa membawa pada hal hal yang selanjutnya seperti minum minuman keras, atau yang lainnya
Posting Komentar