Banyak sekali terjadi kesalah pahaman dikalangan orang-orang Islam mengenai
masalah murtad ini, sebagaimana juga banyak diantara mereka yang
keliru memahamkam masalah jihad. Adapun pengertian murtad ini adalah
"orang-orang yang meninggalkan Islam dan kembali kepada kekafiran"sehingga
banyak sekali orang-orang Islam ataupun orang-orang non Muslim mempunyai
dugaan bahwa menurut Islam orang murtad itu harus dihukum mati. Jika Islam
tidak tidak mengizinkan seseorang dibunuh disebabkan alasan agama .....dan
ini sebenarnya adalah prinsip dasar agama Islam, maka tidaklah menjadi
soal tentang kekafiran seseorang.... ...baik itu terjadi setelah orang itu
memeluk Islam ataupun tidak, sebab sepanjang mengenai kesucian nyawa
seseorang kafir dan murtad sama sekali tak ada bedanya...
Al-Qur'an Suci adalah sumber syariat Islam yang paling utama, dan disanalah
kita sepatutnya merujukkan suatu pendapat kita tentang syariat Islam ini.
Didalam Al-Qur'an tidak ada satupun ayat-ayatnya yang membicarakan
perihal murtad ini yang bisa disimpulkan atau dijadikan patokan untuk
penerapan "hukuman bunuh" terhadap "orang kafir" atau "orang yang kembali
kepada kekafiran setelah sebelumnya memeluk agama Islam". Tetapi
sebahagian Ulama Fikih hendak mencoba menerapkan sebuah hukum terhadap
orang-orang murtad yang menurut mereka dengan sengaja memilih kekafiran
setelah beriman. Mereka hendak mencoba menghalalkan darah seseorang lewat
hukuman bunuh dengan pendalihan "murtad" ini.
Penilaian terhadap orang murtadpun kadang-kadang begitu mudahnya
dilontarkan oleh mereka yang beraliran keras ini , sehingga batasan
murtad itu sendiri melebihi ketentuan yang yang dijelaskan oleh Al-Qur'an
sendiri. Mencaci maki seorang nabi atau menghina Qur'an acap kali
dijadikan alasan untuk memperlakukan seseorang sebagai "murtad",
sekalipun ia secara sungguh-sungguh mengaku sebagai orang yang beriman
kepada Qur'an dan Nabi Muhammad SAW. Sebenarnya pengertian umum bahwa
Islam menerapkan hukuman mati terhadap orang murtad sama sekali tidak
ada dalilnya dalam Al-Qur'an.
Dalam Qur'an , ancaman hukuman terhadap orang murtad hanya akan dilakukan
oleh Allah dan sedikitpun tidak ada campurtangan manusia didunia ini.
Dalam salah satu wahyu Makkiyah terakhir terdapat uraian sbb:
"Barang siapa kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan
Allah), kecuali orang-orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran , maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar".....(QS. 16:106).
Memahami ayat ini jelaslah bagi kita bahwa orang "murtad" akan mendapat
siksaan dari Allah semata-mata di akhirat kelak. Dan hal ini sama sekali
tidak diubah dan dibatalkan oleh wahyu yang turun belakangan tatkala
pemerintahan Islam telah berdiri tegak, setelah Nabi Suci hijrah ke
Madinah. Dalam salah satu wahyu Madaniyah permulaan, orang-orang murtad
dibicarakan sehubungan dengan berkobarnya pertempuran yang dilancarkan
oleh kaum kafir dengan tujuan untuk memurtadkan kaum Muslimin dengan
senjata.
"......Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat)
mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka
sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu ia mati
dalam kekafiran , maka mereka itulah yang sia-sia amalannya didunia dan
diakhirat dan mereka itulah penghuni neraka dan mereka menetap
disana."........(QS. 2:217).
Ayat ini begitu jelasnya menerangkan bahwa apabila orang menjadi murtad ia
akan dihukum oleh Allah....Hanya Allah yang menghukumnya bukan manusia dan
itu tidak terjadi didunia ,tetapi diakhirat nanti. Amalannya sebelum Islam
kata Allah adalah sia-sia karena ia mengambil jalan buruk dalam hidupnya.
Ayat-ayat Al-Quran yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW
membicarakan berulang-ulang orang yang kembali kepada kekafiran setelah
mereka masuk Islam, namun sekali lagi hukuman yang diuraikan dalam
Surah tersebut akan diberikan diakhirat kelak.
"Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidak akan diterima (agama) itu daripadanya, dan dia diakhirat
termasuk orang yang merugi".....(QS. 3:85).
"Bagaimana Allah akan memimpin suatu kaum yang kafir sesudah mereka
beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad)
benar-benar rasul dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada
mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim."....(QS. 3:86).
"Mereka itu balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada
mereka (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya"..
....... (QS. 3:87).
"Terkecuali mereka yang taubat , sesudah kafir itu dan mengadakan
perbaikan . Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha
Penyayang.".......(QS. 3:88).
"Sesungguhnya orang yang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah-tambah
kekafirannya , sekali-kali tidak akan diterima taubatnya dan mereka itulah
orang-orang yang sesat"....(QS. 3:90).
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedangkan mereka tetap
dalam kekafirannya (mereka tidak bertobat didunia), maka tidaklah akan
diterima daripadanya emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan
emas (yang sebanyak itu). Bagi mereka siksa yang pedih dan sekali-kali
mereka tidak memperoleh penolong...(QS. 3:91).
Adapun argumentasi paling meyakinkan bahwa orang murtad itu tidak dihukum
mati, ini tercantum dalam rencana kaum Yahudi yang diangan-angankan
mereka selagi mereka hidup dibawah pemerintah Islam di Madinah yang
dijelaskan oleh ayat-ayat berikut:
"Dan segolongan (lain) Ahli Kitab berkata kepada
sesamanya:"Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang
diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat rasul) pada
permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya hari itu, supaya
mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)...(QS.
3:72).
Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dan orang-orang yang beriman
pada bagian permulaan hari itu hidup dibawah pemerintahan Islam dapat
mengangan-angankan rencana semacam itu...yang amat merendahkan martabat
Islam...jika perbuatan murtad itu diancam dengan hukuman mati?
Dengan ini jadi jelaslah bagi kita bahwa sepanjang mengenai Al-Qur'an ,
tidak satupun ayat-ayatnya yang menerangkan bahwa orang- orang murtad
harus dihukum mati....., bahkan ayat yang membicarakan perbuatan
murtad tak mebenarkan adanya hukuman semacam itu dan tak dibenarkan
pula oleh Al-Baqarah 256, yang merupakan Magna Chartanya bagi kemerdekaan
beragama yang berbunyi sebagai berikut: "La ikraha fiddien".... tidak ada
paksaan dalam agama...
Jadi kepada pengikut dan pengagum Maulana Maududi yang ada dalam milis
ini kita ingin mengajukan pertanyaan : "Dengan dasar apa anda-anda
semuanya mengatakan bahwa orang-orang murtad itu wajib dihukum mati?
Kenapa anda-anda semuanya ingin menerapkan suatu hukum yang Allah dan
Rasulnya tidak pernah menerapkannya dalam kehidupan manusia ini .. ? Dan
apakah Maulana Maududi dan sebahagian Ulama-Ulama Islam ini ingin hendak
mengambil hak Allah dalam menghukum orang-orang murtad? Kapan Allah
meberikan mandatnya pada kalian untuk menerapkan hukum bunuh terhadap
orang murtad itu didunia ini...?
0 komentar:
Posting Komentar