Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.
www.khilafah1942.org
Hukum Shalat Jum'at pada Hari Raya Iedul Fitri/Adha
di terbitkan oleh Yunizar Suwandhana
Label: artikel islami
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Baca juga Artikel Ini
- Stem Cell Kaitannya Dengan Mekanisme Kerja Regenerasi Sel Punca
- Nama Kota Di Indonesia Dalam Bahasa Arab
- Why the Sea is Salt (folk tale)
- Edcoustic - Muhasabah Cinta
- Sikap yang harus di musuhi
- ORGAN – ORGAN UTAMA PBB MENURUT KONFERENSI SAN FRANSISCO BESERTA TUGAS POKOK DAN WEWENANGNYA
- Cara mendidik Diri
- sebaik-baiknya manusia
- justice voice - Abege
- liburan...

0 komentar:
Posting Komentar